SKU Penegak Bantara : Hadist

Dasar-dasar Islam merujuk pada dua ketentuan yaitu Al-Qur'an dan Hadist, keduanya sangat penting sebagai pedoman hidup umat Islam di dunia. Seorang Pramuka selain harus mampu memaknai al-Qur'an tetapi juga harus mampu memaknai Hadist karena kedua hal tersebut adalah hal yang paling krusial dalam kehidupan beragama khususnya agama Islam. Sehingga pada pembahasan kali ini kita akan mengkaji point terakhir dalam aspek spiritual Pramuka yaitu point 1 (satu) dengan sub point ke-6 (enam) yaitu dapat mengahafal minimal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut. Untuk pembahasannya kita awali dengan pengujian.

Pengujian
Seperti pada pengujian sebelum-sebelumnya, Penguji dapat dari guru ngaji atau pemuka agama yaitu ustadz atau kiayai di kampungnya masing-masing maupun guru PAI di sekolah, atau bisa saja Pembina Pramuka itu sendiri yang memang sudah faham mengenai materi uji.
Menanyakan, diawali dengan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan hadist, hal ini dilakukan untuk mengukur seberapa dalam pengetahuannya mengeani materi hadist ini. 
Contoh :
Apa pengertian hadist?
Hadist apa yang kamu hafal dan jelaskan maknanya.
Mendemonstrasikan, setelah bertanya calon tegak akan menjawab sesuai dengan pengetahuannya, maka perlu kita perhatikan apa yang dia lakukan dengan bacaan dan penjelasannya mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya kita berikan kepada calon tegak.
Mengkonfirmasi, setelah mendengarkan dan menyaksikan langsung bagaimana calon tegak tersebut memberikan penjelasannya mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut. Maka, seorang penguji memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasi apa yang telah dijelaskan oleh seorang calon tegak. Apabila terdapat kekeliruan maka, penguji berkewajiban memberikan jawaban yang tepat atau meluruskan jawabannya.
Menilai, apabila penguji merasa cukup dengan kecakapan yang dimiliki oleh calon tegak maka, penguji dapat memberikan apresiasi dengan memberikan tanda tangan di lembar SKU, apabila belum penguji dapat menugaskan Pramuka Penegak Bantara untuk membantu calon tegak tersebut menyelesaikan SKU point tersebut.

Materi
Unsur terpenting dalam Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah atau Hadist. Hadist menurut bahasa berasal dari bahasa araba yaitu hadasa yang artinya berbicara, perkataan atau percakapan, Hadist menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia juga berarti sunnah yaitu perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan Nabi Muhammad saw yang dijadikan landasan syariat Islam. Sementara menurut ulama hadist sebut saja muhadisin hadis atau sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang dinukilkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir, pengajaran, sifat, perilaku, serta perjalanan hidup Nabi Muhammad saw baik sebelum maupun sesudah menjadi Rasul.

Unsur-unsur dalam hadist ada 2 yaitu sanad dan matan,

Sanad Hadist
Menurut bahasa sanad artinya adalah sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran sementara menurut ulama hadist sanad adalah jalan yang mengantarkan kepada matan hadist. Untuk memahami hal tersebut ada salah satu contoh yang dapat kita gunakan,

Artinya : "Dikabarkan kepada kami oleh Malik, yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad saw bersabda : "Janganlah sebagian diantara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian lainnya." (Al-Hadist)

Kalimat "Dikabarkan kepada kami oleh Malik, yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad saw bersabda" dinamakan sebagai sanad karena sampai kepada Nabi Muhammad saw.

Sementara orang-orang yang menyampaikan sebuah hadist disebut rawi atau perawi, adapun sifat-sifat rawi yang ideal adalah sebagai berikut.
  1. Bukan pendusta dan tidak dituduh sebagai pendusta
  2. Tidak banyak salahnya
  3. Teliti
  4. Tidak fasiq
  5. Tidak dikenal sebagai orang yang ragu-ragu
  6. Bukan ahli bid'ah
  7. Kuat ingatannya
  8. Tidak sering bertentangan dengan rawi-rawi yang kuat
  9. Setidaknya dikenal oleh dua orang ahli hadist pada zamannya
Sifat-sifat rawi tersebut merupakan sifat yang dikenal oleh setiap perawi hadist dari masa ke masa. Makanya, sifat tersebut merupakan mutlak dimiliki oleh seorang perawi hadist. Tingkat kualitas perawi akan menentukan klasifikasi sebuah hadist diriwayatkannya, baik itu sahih, hasan, lemah, atau hadist palsu sekalipun.

Matan Hadist
Matan menurut bahasa adalah membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedangkan menurut ulama hadist matan adalah perkataan Nabi Muhammad yang disebut setelah berada diujung sanadnya. Secara garis besar matan merupakan redaksi pada hadist tersebut.
Contohnya,
"Dari Muhammad yang diterima dari Abu Salamah yang diterima dari Abu Hurairoh. Nabi Muhammad saw bersabda : "Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap kali melaksanakan sholat." (Al-Hadist)
 
Dalam contoh hadist tersebut dapat kita lihat bahwa yang disebut matan adalah redaksinya maka matan pada hadist tersebut adalah "Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap kali melaksanakan sholat."
 
Selanjutnya mari kita jelaskan salah satu hadist yang sudah masyhur kita dengar, yaitu hadist tentang kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim.
Dari hadist tersebut dapat kita jelaskan unsur-unsur dalam hadist.

Sanad, dalam hadist tersebut yang dimaksud dengan sanadnya adalah "Dari Anas ibn Malik ra. ia berkata, Rasulullah saw bersabda" 
Rawi, perawi dalam hadist tersebut adalah Ibn Majah
Matan, redaksi hadist tersebut adalah "Menuntut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap orang Islam"
 
Penjelasan konten,
Maksud dalam haidst tersebut sudah jelas sekali bahwasanya, menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Dalam hal ini menunjukan bahwa kewajiban yang dimaksud adalah fardhu ain karena ada kalimat "Kulli" atau yang artinya "setiap" yaitu bahwa setiap orang wajib menuntut ilmu namun, yang dimaksudkan paling wajib adalah ilmu agama. Adapun ilmu-ilmu duniawi lainnya, termasuk dalam fardhu kifayah seperti ilmu kedokteran, pertanian, kelautan, kehutan dll. Sedangkan ilmu yang mendatangkan mudhorat atau dapat membuat kerusakan dalam agama itu haram hukumnya, seperti ilmu teluh dan santet.

Meskipun dalam redaksinya kalimat "muslim" adalah mudzakar bukan berarti perempuan tidak diwajibkan. Hal ini menunjukan secara keseluruhan, baik muslim laki-laki maupun muslim perempuan. 

#KMP2SMI
#ODOP
#SAPPORO

Sulaeman Daud

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

2 Komentar

  1. maaf kak, saya kurang setuju dengan pendapat kakak di paragraf terakhir.
    hadist tersebut mengatakan "menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam".. lalu kenapda penjelasanya ada hukum haram unutk ilmu santet?
    bukankah dg mengetahui ilmu santet kita bisa membantu mencegah/melawan orang yang menyalahginakan ilmu itu?...
    .
    Baiknya.. penjelasan unutk menguatkan hadist itu dengan menjabarkan artinya menuntut ilmu bias menjadi amal jariyah.
    #sekadarpendapat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas komentarnya kak. Dasarnya, hal-hal yang dimaksudkan untuk mencelakai orang lain merupakan perbuatan yang dilarang, kebaikan apa yang akan kita terima dengan mempelajari ilmu tersebut.

      Siap kak... insyaallah di revisi kembali

      Hapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak