SKU Penegak Bantara ; Pemulasaran Jenazah (Memandikan dan Mengkafani)

Setiap yang bernyawa pasti akan mati, setiap kematian pasti akan datang tidak mengenal waktu dan tempat bahkan dalam keadaan apapun entah itu dalam keadaan sehat, sakit, senang atau bersedih. Kematian merupakan qadarullah sudah menjadi sebuah ketentuan dan kepastian yang tidak dapat ditolak keberadaannya. Seorang Pramuka tentu harus menyadari hal tersebut dan menjadi orang yang dapat menunaikan kewajibannya sebagai muslim yang baik ketika menemukan orang-orang yang telah menemukan kematiannya. Mayit tidak mungkin dapat mengurusi jenazahnya sendiri, oleh karenanya seorang Pramuka harus mampu mengurusi jenazah. Dalam pembahasan ini kita akan membedah mengenai point 1 dengan sub point ke-4 (empat) yaitu Tahu tata cara merawat jenazah (Tajhizul Janazah).

Pengujian 
Penguji adalah orang yang faham mengenai bagaimana pemulasaraan jenazah, bisa guru PAI atau ustadz/ustdazah maupun pembina Pramuka yang sudah faham.
Menanyakan, untuk menguji kemampuan pengetahuan calon tegak maka, sebuah keharusan untuk menanyakan hal-hal penting yang berkenaan dengan pemulasaraan jenazah.
Contoh,
Apa pengertian jenazah?
Bagaimana cara memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah?
Mendemonstrasikan/Mempraktikan, untuk mengetahui sejauh mana calon tegak menguasai materi ini, maka perlu kiranya calon tegak untuk mendemonstrasikan tata carai mengurusi jenazah dihadapan penguji.
Mengkonfirmasi, penguji dapat memberikan komentar mengenai hasil pemulasaraan jenazah yang di lakukan oleh calon tegak, yang kemudian apabila terdapat hal-hal yang keliru maka kewajiban pembina/penguji adalah dengan meluruskannya atau memberitahukan tata cara yang benar.
Menilai, tahapan terakhir adalah melakukan kesimpulan terhadap calon tegak apakah sudah dapat dikatakan cakap untuk melakukan pemulasaraan jenazah atau belum. Jika dianggap sudah cakap maka, dapat diberikan apresiasi dengan memberikan tanda tangan di lembar SKU tersebut dan apabila dianggap belum cakap maka, diberikan motivasi agar belajar kepada penegak Bantara untuk mempersiapkan diri mengulang kembali.

Materi
Kematian bisa datang kapan saja, dimana saja, dan dalam keadaan apa pun. Tidak ada yang dapat memprediksi keberadaannya, maka kita harus senantiasa mawas diri, dan setiap keadaan harus siap dengan resiko kematian. Mati adalah terpisahnya antara ruh dan jasad dan tidak adanya fungsi nyawa untuk hidup. Adapun jenazah ialah jasad seseorang yang sudah meninggal duni (mati). Jasad seseorang yang sudah mati, harus segera diurusi oleh setiap orang yang hidup untuk memperlakukannya dengan baik. Setiap agama mempunyai aturan tertentu dalam mengurusi jenazah seseorang,  misalnya dalam islam kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang sudah meninggal adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, menguburkan dan mendoakannya. 

Memandikan Jenazah
Setiap muslim yang meninggal dunia wajib untuk dimandikan dan hukumnya adalah fardhu kifayah yaitu wajib bagi umat muslim dengan ketentuan apabila sudah dilakukan oleh sebagian orang lain maka, hukum kewajiban bagi sebagian lainnya telah gugur. Nabi Muhammad SAW pernah diceritakan dalam sebuah hadist.

"Ketika seseorang telah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya hingga meninggal. Rasullah SAW bersabda "Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)""(HR. Bukhori) 

Jika jenzah tersebut laki-laki maka yang paling utama memandikannya adalah orang yang telah diwasiatkannya, bapak, kakek, keluarga terdekatnya, muhrimnya, istrinya. Jika jenazah tersebut seorang peremupuan maka yang paling utama untuk memandikannya adalah orang yang telah diwasiatkannya, ibunya, neneknya, keluarga terdekatnya, muhrimnya, suaminya. Jika yang meninggal itu anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya, dan begitu pula sebaliknya jika yang meninggal itu anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.

Syarat Memandikan
  1. Muslim, berakal, dan baligh
  2. Berniat memandikan jenazah
  3. Jujur dan sholeh
  4. Amanah artinya dapat dipercaya untuk menjaga aib si mayit. 
Jenazah yang wajib dimandikan 
  1. Mayat seorang muslim bukan kafir
  2. Bukan bayi yang keguguran dan apabila sudah meninggal sebelum dilahirkan maka tidak wajib untuk dimandikan.
  3. Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
  4. Bukan mayat yang mati syahid
Tata Cara Memandikan
Peralatan/perlengkapan yang harus disiapkan diantaranya,
  1. Tempat mandi
  2. Air bersih
  3. Daun bidara/sabun, sampo
  4. Sarung tangan
  5. Sedikit kapas
  6. Air kapur barus 
  7. Spons penggosok
  8. Masker
  9.  Kain untuk menutupi aurat mayit
  10. Ember
  11. Gayung
  12. Handuk
  13. Gunting
Cara Memandikan

  1. Melemaskan persendian mayit
  2. Melepaskan pakaian yang melekat pada si mayit 
  3. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak
  4. Letakan mayat diatas pemandian
  5. Yang memandikan hendaknya menggunakan masker dan sarung tangan
  6. Sediakan air bersih, air sabun dan air kapur barus
  7. Istinjakan mayat terlebih dahulu
  8. Bersihkan lubang hidung, telinga, mulut dan giginya, celah ketiak, jari tangan, jari kaki dan sela-sela rambutnya.
  9. Mengeluarkan kotoran dai dalam perutnya dengan cara menekan perutnya perlahan-lahan
  10. Siram dan basuh seluruh anggota tubuh mayat dengan air sabun
  11. Siram dengan air bersih sambil membaca niat
  12.  Siram dengan air bersih dari ujung kepala hingga ujung kaki sebanyak 3 kali
  13. Siram sebelah kanan 3 kali
  14. Siram sebelah kiri 3 kali
  15. Miringkan si mayat ke sebelah kiri basuh bagian lambung kanan bagian belakang
  16. Miringkan si mayat ke sebelah kanan basuh bagian lambung kiri
  17. Siram kembali dari ujung kepala hingga ujung kaki
  18. Siram dengan kapur barus
  19. Kemudian  jenazah di wudhukan
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah membungkus  atau menutup tubuh jenazah dengan sesuatu yang menutupinya meskipun hanya sehelai kain. Setiap mayit yang akan dikuburkan wajib untuk ditutup dengan kain, hal ini dilakukan karena atas petuah Nabi Muhammad SAW. dan sekalgus untuk menghormati mayit. Hukum mengkafani mayit yang bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

Sunnah dalam mengkafani jenazah diantaranya,
  1. Kain kafan yang bagus, bersih dan menutup seluruh tubuh mayit
  2. Kain kafan berwarna putih
  3. Jumlah kain kafan untuk mayit laki-laki adalah 3 lapis, dan untuk mayit perempuan sebanyak 5 lapis.
  4. Diberikan wangi-wangian sebelum dibalutkan ke tubuh mayit
  5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani
Tata Cara mengkafani mayat
  • Untuk mayat laki-laki
  1. Bentangkan kain 3 helai dengan ketentuan paling bawah adalah kain yang paling lebar dan luas, kemudian taburi kapur barus disetiap helainya
  2.  Angkat jenazah dalam keadaan tertutup auratnya, dan letakan diatas kain kafan kemudian berikan wangi-wangian.
  3. Tutuplah lubang-lubang seperti hidung, mulut, telinga, kubul, dubur yang diperkirakan masih bisa mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  4. Selimutkan kain kafan dari helaian pertama dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri dan lakukan hal tersebut hingga helaian terakhir.
  5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan dibawah kain kafan ketiga dengan 5 (lima) ikatan.
  • Untuk mayat perempuan
      Ada 5 kain kafan yang digunakan untuk mayat perempuan yang memiliki fungsi sebagai berikut,
  1. Lembar pertama, berfungsi untuk menutupi seluruh badan
  2. Lembar kedua, berfungsi sebagai kerudung kepala
  3. Lembar ketiga, berfungsi sebagai baju kurung
  4. Lembar keempat, berfungsi untuk menutupi pinggang hingga kaki
  5. Lembar kelima, berfungsi untuk menutup pinggul dan paha
     Tata cara mengkafani
  1. Susunlah kain kafan secara tertib yang telah diberi kapur barus, dan angkatlah mayat yang kemudian diletakan diatas kain kafan dan taburi dengan wangi-wangian.
  2. Tutuplah lubang-lubang yang masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutuplah kain yang menutupi pinggul dan paha
  4. Pakaikan sarung
  5. Pakaikan baju kurung
  6. Dandani rambutnya dengan tiga kali dandanan, kemudian julurkan kebelakang.
  7. Pakaikan kerudung
  8. Membungkus dengan lembar kain terakhir
  9. Ikatlah dengan tali yang sudah di siapkan dibawah kain terakhir.

Sulaeman Daud

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

10 Komentar

  1. Sampai mengurus Jenazah juga ada dalam buku SAKU Pramuka?

    Pramuka emang keren

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan saku kak. Tapi SKU, Syarat Kecakapan Umum. Yaitu syarat-syarat menjadi Pramuka harus bisa mengurus jenazah minimal praktiknya. Itu point keagamaan

      Hapus
  2. Wah.... Baru ini tau. Dulu ga baca sampe sini apa emang ga dibaca ya? 🤔

    Good job kak...

    BalasHapus
  3. SKU membekali pramuka untuk bisa terjun di masyarakat...

    BalasHapus
  4. Tau2 nya udah Prof bgt dlm bidang Blog nya👏👏

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak