SKU Penegak Bantara : Makna Puasa

Sebelumnya kita telah membahas mengenai rukun Islam, sebagaimana seorang Pramuka harus menjiwai dan mengamalkan ajaran agamanya sebagai umat beragama yang baik. Puasa merupakan rukun Islam yang keempat maka, seorang Pramuka yang baik harus mampu menjalankan ibadah puasa sebagaimana yang tertuang dalam Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara Point 1 dengan sub point ke-3 yaitu Mampu menjelaskan makna puasa dan macam-macam puasa. Selanjutnya mari kita kaji bersama.

Pengujian
Menguji calon tegak dalam aspek spiritual ini, dapat diuji langsung oleh pembina atau oleh pemangku agama seperti guru PAI, atau ustadz. Adapun langkah-langkah menguji dapat direkomendasikan sebagai berikut.
Menanyakan, penguji dapat menanyakan langsung kepada calon tegak apa makna puasa bagi umat Islam dan sebutkan macam-macam puasa!
Mengkonfirmasi, penguji mengkonfirmasi mengenai jawaban calon tegak apakah sesuai atau tidak jika belum bisa menjawab maka penguji dapat memberikan pemahamannya tentang puasa kepada calon tegak.
Menugaskan, untuk memberikan penilaian layak atau tidaknya, penguji dapat memberikan tugas kepada calon tegak minimal dapat menjalankan ibadah puasa sunnah. Apabila di bulan Ramadhan maka, penguji dapat langsung melakukan penilaian.
Menilai, Kelayakan seorang pramuka dalam point ini dapat diluluskan atau diapresiasi setelah melaksanakan tugas dari penguji yaitu dengan memberikan tanda tangan di lembar SKUnya. Apabila calon tegak juga belum bisa melaksanakan tugasnya maka, sebagai penguji (pembina) harus mampu memberikan motivasi agar calon tegak tersebut dapat dengan suka rela menjalankan tugasnya.

Materi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa puasa merupakan rukun Islam yang keempat yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam. Puasa berasal dari bahasa arab yaitu shaum, yang artinya menahan. Sementara menurut istilah yang telah masyhur puasa adalah kegiatan menahan lapar dan dahaga dari pagi hingga terbenamnya matahari, serta menahan dari berbagai hal yang membatalkan puasa dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya.

Menurut hukumnya puasa dibagi menjadi 2 bagian yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Pertama, puasa wajib ialah puasa yang hukumnya apabila dilaksanakan mendapatkan pahala apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan hukuman atau berdosa. Puasa wajib diantaranya adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, puasa (karena) nazar, dan puasa kifarat atau qada. Kedua, puasa sunnah yaitu puasa yang hukumnya apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan apabila tidak maka tidak akan apa-apa. Adapun contohnya diantaranya, puasa senin kamis, puasa Nabi Daud, puasa di 9 hari pertama di bulan dzulhijah, puasa 6 (enam) hari di bulan syawal setelah hari raya Iedul Fitri dan banyak lagi lainnya.

Kewajiban berpuasa dibulan ramadhan merupakan perintah langsung dari Allah SWT dan pahalanya Allah sendiri yang memberikannya hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagaimana dalam firmannya QS. Al Baqoroh ayat 183
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِينَ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُونَ

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/4439-tafsir-surat-al-baqarah-183-berpuasa-menggapai-takwa.html
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِينَ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُونَ

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/4439-tafsir-surat-al-baqarah-183-berpuasa-menggapai-takwa.html
  
 
Artinya ; ''Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaiman diwajibkannya orang-orang sebelum kalian agar kamu bertaqwa.'' (QS. Al Baqoroh ; 183)

Syarat dan Rukun Puasa
Syarat Wajib Puasa
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Baligh (sudah cukup umur)
  4. Mampu melaksanakannya
Syarat syah puasa
  1. Islam
  2. Mummayiz
  3. Suci dari Haid dan Nifas
  4. Tahu waktu diterimanya puasa
Rukun Puasa
  1. Islam
  2. Niat
  3. Meninggalkan segala hal yang dapat membatalkan puasa
Waktu-waktu yang diharamkan dalam berpuasa
  1. Hari raya Iedul Fitri (1 Syawal)
  2. Hari raya Iedul Adha (10 Dzulhijah)
  3. Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
  4. Hari Syak (30 Syaban)
  5. Puasa selamanya
  6. Perempuan yang dalam keadaan haid atu nifas
  7. Puasa sunnah seorang perempuan yang tanpa izin suaminya
Hal-hal yang membatalkan puasa
  1. Masuknya sebuah benda ke dalam rongga tubuh secara disengaja
  2. Bersetubuh
  3. Muntah
  4. Keluar air mani secara disengaja
  5. Haid (datang bulan) dan nifas (melahirkan anak)
  6. Hilang akal (gila atau pingsan)
  7. Murtad (keluar dari Islam)
Orang yang boleh membatalkan puasa 
Wajib Mengqadha
  1. Orang yang sakit dan ada harapan untuk sembuh
  2. Orang yang bepergian jauh atau menjadi musafir minimal 89 KM
  3. Orang yang hamil
  4. Orang yang menyusui
  5. Orang yang sedang haid
  6. Orang yang meninggalkan puasa karena hal-hal yang membatalkan puasa kecuali bersetubuh
Tidak wajib mengqadha tapi wajib membayar fidayah (denda) dengan memberi makan orang miskin sesuai dengan hari yang ia tidak melaksanakan shaum sebesar 1 mud (576 gram) bahan pokok makanan.
  1. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
  2. Orang tua yang lemah dan tidak kuat lagi untuk puasa
Wajib mengqadha dan wajib kifarat yaitu bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa karena bersetubuh secara sengaja dengan wajib mengqadha dan memerdekan 1 (satu) orang mukmin, jika tidak ada hamba sahaya maka wajib berpuasa selama 2 bulan atau 60 hari berturut-turut. Jika, tidak bisa melakukan hal tersebut maka dapat dilakukan dengan memberikan makan orang miskin sebanyak 60 orang dengan masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) bahan pokok makanan.

Sulaeman Daud

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak