KAPRAGA 2 : Pengantar AD/ART Gerakan Pramuka

Salam Pramuka! Salam Sawarga Maniloka!
Kali ini adalah Kajian Kepramukaan Penegak dan Pandega untuk edisi ke-2. Pembahasan kita akan lebih mendasar mengenai Konstitusi Gerakan Pramuka. Yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga. Sebelum kita membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga tentu kita harus memahami lebih dulu apa itu yang dimaksud dengan konstitusi?


Konstitusi pada umumnya diartikan sebagai sekumpulan dokumen yang berupa aturan-aturan tertulis atau formal yang memiliki kekuatan hukum. Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Adapun Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Urutan konstitusi yang berlaku bagi Gerakan Pramuka yang berlaku secara umum di Pemerintah Republik Indonesia diantaranya UUD 1945, Undang-undang, Perppu, Perpres, Permen dll. Sementara konstitusi yang mengatur organisasi disebut dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan Gerakan Pramuka yang harus ditaati oleh semua anggota Pramuka. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi muqadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramka itu. Uraian-uraian dalam Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok. 

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan Pramuka, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan itu harus dipahami, ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat diubah oleh masyarakat Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat itu. 

Maksud adanya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka. Adapun Tujuan adanya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk megatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.

Berikut ini pokok-pokok ketetapan diantaranya, 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 bersisi ketetapan : 
  • Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada kumpulan Gerakan Pramuka. 
  • Di wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasarnya, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggaran pendidikan kepanduan. 
  • Badan-badan lain yang sama sifatnya atau menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya
  •  Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 20 Mei 1961.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2004 berisi ketetapan
  • Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1999. 
  • Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat. 
  • Hal-hal lain di bidang kepramukaan yang belum cukup diatur dalam keputusan Presiden ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 104 tahun 2004 berisi ketetapan :
  • Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  • Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini. 
  • Menginstruksi kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan memperluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini. 
Mukadimah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu hendaknya dipelajari dan dihayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang mengapa dan kemana arah gerak Kegiatan Pramuka itu. Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu dapat diketahui apa Gerakan Pramuka itu, apa dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya. Dalam menelaah dan mengahayati Anggaran Dasar, supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
Adapun sistematika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang terdapat dala keputusan Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 05 Desember 2013 Nomor 11/Munas/2013 bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka teridiri dari 12 Bab dan 62 Pasal. Adapun Anggaran Rumah Tangga terdiri atas 11 Bab dan 133 Pasal. 
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA 
PEMBUKAAN 
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. 
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya. 
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu: 
  • Ideologi Pancasila 
  • Undang-Undang Dasar 1945 
  • Bhinneka Tunggal Ika 
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara. 
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. 
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
Referensi 
  1. Buku Panduan Kursus Mahir Dasar, Kwartir Nasional tahun 2011 
  2. Naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Hasil Munas di Kupang, NTT tahun 2013. 
  3. https://www.infojempol.com/

Sulaeman Daud

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

4 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak