Salam Pramuka! Senang sekali bisa memiliki kesempatan untuk menulis dalam Kajian ke-3 ini. Seperti yang kita ketahui bersama pada kajian sebelumnya mengenai pengantar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bagi seorang Pramuka tentu harus memahami isi dari konstitusi Gerakan Pramuka sebagaimana yang tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karena hal itu, sudah menjadi syarat bagi seorang Pramuka untuk naik tingkat sebagaimana yang tertuang dalam buku Syarat Kecakapan Umum.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang terdokumentasikan mengalami berbagai perubahan didalamnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota Gerakan Pramuka itu sendiri. Perubahan hanya bisa dilakukan pada Musyawrah Nasional Gerakan Pramuka dan berikut ini akan kami sampaikan bentuk tekstual dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru Hasil Munas tahun 2018.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2018
NOMOR: 07/MUNAS/2018
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN
HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan
nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
(4)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b.
Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta
pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan
tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama
dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan, Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Kode Kehormatan serta Moto Pramuka
Pasal 7
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai kepramukaan.
Pasal 8
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
(1) Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kecintaan pada alam dan sesama
manusia;
(3) Kecintaan pada tanah air dan
bangsa;
(4) Kedisiplinan, keberanian, dan
kesetiaan;
(5) Tolong menolong;
(6) Bertanggung jawab dan dapat
dipercaya;
(7) Jernih dalam berpikir, berkata
dan berbuat;
(8) Hemat, cermat dan bersahaja;
(9) Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10) Patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
(1) Iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
(2) Peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya;
(3) Peduli terhadap diri pribadinya;
dan
(4) Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode
belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Kegiatan berkelompok, bekerjasama,
dan berkompetisi;
d. Kegiatan yang menarik dan
menantang;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Kehadiran orang dewasa yang
memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. Penghargaan berupa tanda
kecakapan; dan
h. Satuan terpisah antara putra dan
putri
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar
Pasal 11
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan
kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Di depan menjadi teladan;
b. Di tengah membangun kemauan; dan
c. Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 12
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan
janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan
kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri
dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
(7)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma.”
(8) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota
dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa serta Dasadarma.
Pasal 14
Moto
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku
Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 15
Jalur
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup
Pasal 16
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
(1)
Siaga;
(2) Penggalang;
(3) Penegak; dan
(4) Pandega.
Bagian Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 17
Peserta Didik
(1) Peserta didik
adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari: a. Pramuka
Siaga; b. Pramuka Penggalang; c. Pramuka Penegak; dan d. Pramuka Pandega.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga.
Pasal 18
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c.
Pamong satuan karya pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus
memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 19
Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan
kurikulum untuk anggota dewasa
a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas
Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda
sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
b. Kurikulum untuk anggota
dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan
Bagian
Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 20
Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Gugus depan: dan
b. Pusat pendidikan
dan pelatihan
Pasal 21
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus
depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis
komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional. Bagian
Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 23
Evaluasi
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi untuk peserta didik sebagai mengetahui
keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi untuk
pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program pendidikan kepramukaan.
(4) Evaluasi untuk kwartir sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam
rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan
Pasal 24
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan
pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan
oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik
berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat
kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta
uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 26
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif
mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan
tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka
terdiri dari:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.
Pasal 27
Pramuka
Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Bagian Kedua Kelembagaan
Pasal 28
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Satuan
Organisasi;
b. Majelis Pembimbing;
c. Organisasi Pendukung; dan
d. Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal 29
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a. Gugus depan; dan
b. Kwartir.
Pasal 30
Gugus Depan
(1) Gugus
depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan
lengkap terdiri atas:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan
penegak; dan
d. Racana pandega.
Pasal 31
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan
organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah
(2) Kwartir terdiri atas:
a. Kwartir ranting, yang
mengoordinasikan gugus depan dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah
kecamatan/distrik;
b. Kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting dan
pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
c. Kwartir
daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang dan pimpinan satuan karya pramuka
di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan
kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka
tingkat nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 32
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih
oleh pengurus gugus depan diwilayahnya secara demokratis melalui musyawarah
kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh
pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal
33
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2)
Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. Dewan
Kehormatan;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Kerja.
Pasal 34
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua
gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi
pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian
anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 35
Satuan Pengawas
Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir
dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir
(2) Satuan pengawas internal
berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk
penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan
Pasal 36
Dewan Kerja
(1)
Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka
pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi
kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan
pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 37
Majelis Pembimbing
(1) Pada
setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
(3) Majelis pembimbing
gugus depan berasal dari unsur:
a. Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas
b.
Tokoh masyarakat
c. Tokoh pramuka
d. Orang tua peserta didik
e. Pembina pramuka
(4) Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur:
a. Pemerintah atau
pemerintah daerah
b. Tokoh masyarakat, dan
c. Tokoh pramuka kwartir
(5) Majelis
pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat
Pasal 38
Organisasi Pendukung
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)
Organisasi pendukung terdiri dari:
a. Satuan Karya Pramuka;
b. Gugus Darma
Pramuka;
c. Satuan Komunitas Pramuka;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e.
Pusat Informasi; dan
f. Badan Usaha.
(3) Kwartir dapat membentuk satuan tugas
yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing
Pasal 39
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung
pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega
(2) Untuk melaksanakan
fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan karya pramuka mendirikan
pangkalan di kwartir ranting
(3) Satuan karya pramuka di tingkat ranting
dipimpin oleh pamong saka
(4) Satuan karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin
secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka
(5) Pimpinan
saka bagian integral dari kwartir
Pasal 40
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma
pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan Negara
(2) Gugus darma
pramuka berfungsi memberikan bantuan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan
kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan
Pasal 41
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain:
profesi, aspirasi, dan agama
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan
agama.
(3) Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung
pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas
(4)
Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 42
Pusat Penelitian
dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir
(2) Pusat penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembang-an Gerakan
Pramuka
(3) Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka bertanggung-jawab
kepada ketua kwartir
Pasal 43
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
(2) Pusat informasi Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan Pramuka
(3) Pusat informasi Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir
Pasal 44
Badan Usaha
(1) Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
(2) Badan usaha Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka
(3) Badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir
Pasal 45
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi
dan memeriksa keuangan kwartir
(3) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
46
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam
Geraka Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka
di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan
2 (dua) tahun sekali
Pasal 47
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan
secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 48
Atribut
(1) Gerakan Pramuka
memiliki atribut berupa: a. Lambang; b. Bendera; c. Panji; d. Himne; e. Mars;
dan f. Pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
Pasal 49
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah
tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal 50
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 51
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 52
Himne
dan Mars.
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang
diciptakan oleh Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 53
Pakaian
Seragam Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 54
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a.
Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Menggunakan atribut pramuka;
c.
Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. Mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 55
Kewajiban Peserta
Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. Melaksanakan kode kehormatan
pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. Mematuhi
semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 56
Hak Orangtua
Peserta Didik
(1) Orangtua peserta didik berhak memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya
(2) Orangtua peserta didik berhak memberikan dukungan
sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan
(3) Orangtua peserta didik
berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
Pasal 57
Kewajiban
Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a.
Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 58
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak
untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 59
Keuangan
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis
pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. Sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
Pasal 60
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak kekayaan intelektual/hak paten.
(2)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan
Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno
pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan
dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 61
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu
b.
Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB
XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 62
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 63
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan.
(2) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda
Karana, yaitu gerakan rakyat muda yang suka berkarya.
Pasal 2
Status
Gerakan
Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Pasal 3
Tempat
(1) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 4 Hari Pramuka Hari
Pramuka ditetapkan tanggal 14 Agustus, karena pada tanggal 14 Agustus 1961
pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia kepada Gerakan Pramuka
BAB II
ASAS, TUJUAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
(1) Pancasila adalah satu-satunya asas
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 6
Tujuan
Gerakan Pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. Manusia yang
memiliki:
1) Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa;
2) Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Jasmani yang sehat dan
kuat; dan
4) Kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. Warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 7
Tugas Pokok
(1) Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa
(3) Dalam
pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan orang tua,
guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam
pendidikan.
Pasal 8
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi
pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar
sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi
dan memperkaya..
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan,dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal
9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di
seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat
universal, artinya tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan
metode kepramukaan sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan
perdamaian dunia
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan
organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
(4) Gerakan Pramuka
bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka
dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(6) Gerakan Pramuka
bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) Tidak dibenarkan membawa paham dan
aktivitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam
Gerakan Pramuka;
2) Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius,
artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan
ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup
antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan
beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing
(8) Gerakan Pramuka
bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 10
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan
dilaksanakan berdasarkan pada nilai kepramukaan dan prinsip dasar kepramukaan
dalam upaya membentuk karakter kebangsaan dan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan sekolah yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang
berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan
hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan
merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi
warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh
dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa
dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
dianutnya;
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan kebhinekaan;
c. Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar
dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan
prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. Memahami potensi diri
pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
(1) Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Kegiatan berkelompok,
bekerjasama, dan berkompetisi;
d. Kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
Kegiatan di alam terbuka;
f. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. Satuan
terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan
cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap
unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah menurut keyakinan agama
dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan
jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan
lingkungan beserta alam seisinya;
e.
Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat;
f. Membina persaudaraan dengan pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata
dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan pertolongan
dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina
kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima
tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan,
berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira
dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan
bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
k. Mengendalikan diri
dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia;
l. Menaati
norma dan aturan;
m. Menepati janji, bertanggung jawab atas tindakan dan
perbuatan; dan
n. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
Belajar Sambil Melakukan
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak-banyaknya
kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan
keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
Mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi
agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 15
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan
Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin
oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan
belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan
berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan
guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 16
Kegiatan yang
Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan
yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu
mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta
meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni
modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat
kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi
anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan
kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan
dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang
bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut
jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 17
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif
edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman
dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama
yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di
dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam
kesederhanaan, dan mengembang kan rasa memiliki alam.
Pasal 18
Kehadiran Orang
Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan
sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik
pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan
peserta didik.
Pasal 19
Tanda Kecakapan
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan
bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan
kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap
peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan
diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 20
Satuan Terpisah
(1) Satuan
terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan
karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh
pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali
perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang
diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat
perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri
dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 21
Sistem Among
(1)
Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(2) Sistem Among sebagai landasan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk hubungan antara pendidik dengan peserta didik dengan cara saling asah,
saling asih, dan saling asuh.
(3) Sistem Among memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan diri dengan bimbingan orang dewasa melalui
prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di
depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun
kemauan; dan
c. Tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan ke
arah kemandirian yang lebih baik
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk
hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi
agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. Kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. Disiplin disertai
inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa,
sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa
berupaya secara bertahap memberikan kesempatan kepada anggota muda untuk
mengembangkan kepemimpinan, memberikan semangat dan dorongan ke arah
kemandirian yang baik.
Pasal 22
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah
simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 23
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka
terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya Pramuka serta ketentuan
moral yang disebut Darma Pramuka. (2) Satya Pramuka:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. Dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. Nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. Sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota gerakan pramuka di masyarakat;
c. Landasan gerak bagi gerakan pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. Kode etik bagi organisasi dan anggota gerakan pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi: Dwisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma Pramuka
- Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
- Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 24
Moto
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam
proses pendidikan. (2) Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan artinya setiap janji dan komitmen diri yang telah diucapkan dan atau dihayati menjadi ketetapan yang harus ditepati dan dilaksanakan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 25
Jalur
(1) Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal). (2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 26
Jenjang
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan: a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap
c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d. Pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadiandan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 27
Peserta Didik
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. (2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. Pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. Pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. Pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. Pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 28
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik
dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD)
b. Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Pelatih Dasar (KPD)
c. Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya pramuka, sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka
d. Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan
c. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kurikulum
(1) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
c. Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat Pramuka garuda (SPG).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) SPG merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka Garuda dalam setiap jenjang.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(8) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 30
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari: a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan
Pasal 31
Gugus Depan
(1) Gugus
depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda. (2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal baik umum maupun yang berkebutuhan khusus.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, Profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan erupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 32
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka. (2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diusulkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah PelatihPembina Mahir, lulus KPL atau yang setara. Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 33
Evaluasi
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap
kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap
jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan. (2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal 34
Akreditasi
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen. (2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 35
Sertifikasi
(1) Sertifikasi peserta
didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan
standar kompetensi yang ditetapkan. (2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 36
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri dari: a. Anggota biasa:
1) Anggota muda adalah anggota gerakan pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) Anggota dewasa adalah anggota gerakan pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada gerakan pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu
Pasal 37
Anggota Biasa
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 38
Anggota
Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega. (2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa
(5) Anggota muda penyandang cacat disebut pramuka berkebutuhan khusus
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega
Pasal
39
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas
26 tahun (2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. Fungsionaris organisasi; dan
b. Bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pembina profesional;
d. Pamong saka;
e. Instruktur saka;
f. Pimpinan saka;
g. Pimpinan sako;
h. Andalan dan asisten andalan; dan
i. Anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal
40
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa
luar biasa terhadap Gerakan Pramuka. (2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/ kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 41
Hak dan
Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak: a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. Mendapatkan tanda penghargaan;
d. Mendapat kartu tanda anggota;
e. Mengenakan atribut gerakan pramuka;
f. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka
berakhir karena: a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal 43
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan
di kwartir yang bersangkutan. (2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 44
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan
Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. (2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 45
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka
dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan
hukum. (2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan. Bagian Kedua Gugus Depan
Pasal
46
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi
merupakan bagian dari kwartir ranting. (2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan penegak; dan
d. Racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 47
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan
terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
satuan komunitas. (2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan dilingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 48
Keanggotaan Gugus
Depan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti: (1) Keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud.
(2) Keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 49
Satuan
Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang
terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut: a. Seorang ketua;
b. Ketua Harian (sesuai kebutuhan)
c. Beberapa orang wakil ketua;
d. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
e. Seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
f. Seorang bendahara; dan
g. Beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 50
Ketua
Harian Kwartir
a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai
dengan kondisi daerah. b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 51
Pergantian Pengurus
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;
b. Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya
c. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan d. Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
Pasal 52
Asisten
Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus. (2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
d. Pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang
e. Pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomenadasi ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah
f. Pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua atau rekomendasi dari majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus kwartir nasional gerakan pramuka yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional.
h. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya
i. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir nasional gerakan pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan presiden republik indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional
j. Anggota majelis pembimbing nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional
k. Ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir diatasnya
l. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
m. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
n. Pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
o. Andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan trisatya dan ikrar.
c. Pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dapat dilantik oleh ketua kwarcab atau ketua kwarda.
e. Pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. Pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
h. Pelantikan pengurus kwartir nasional gerakan pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. Pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
j. Pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. Pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. Pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
n. Pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal
54
Majelis Pembimbing
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang
memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. (2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah;
c. Tokoh masyarakat; dan
d. Orangtua peserta didik.
(4) Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
(5) Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
(6) Majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
(7) Majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
(8) Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
(9) Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(10) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Ketua harian (apabila diperlukan).
c. Wakil ketua,
d. Sekretaris.
e. Anggota sesuai dengan pembidangan
(11) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(12) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(13) Majelis Pembimbing dapat mengangkat anggota Dewan Penasehat Bagian Kelima Organisasi Pendukung
Pasal 55
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi
peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat. (2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
(9) Ketua Pimpinan Saka secara exofficio sebagai andalan kwartir
Pasal 56
Gugus Darma Pramuka
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti
pada masyarakat, bangsa, dan negara. (2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a. Dari bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b. Dari atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan kegiatan dan pendidikan kepramukaan dilaksanakan bersama kwartir yang bersangkutan
(7) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 57
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas
pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan ke-pramukaan
yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah: Dari bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 58
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian
dan pengembang-an (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka. (2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Pusat Informasi
(1) Pusat
informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka. (2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 60
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam
rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka. (2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 61
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir. (2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil ketua.
c. Tiga orang anggota dari kwartir dan wilayah yang berbeda.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian
Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 62
Badan Kelengkapan Kwartir
(1) Badan
kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk
melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus. (2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 63
Dewan Kehormatan
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir
atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan,
dan sanksi, dengan tugas: a. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(2) Penilaian dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan pengambilan keputusan ketua kwartir
(3) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Andalan.
(4) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Pengurus gugus depan.
c. Pembina pramuka.
Pasal 64
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan
pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang: a. Pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. Pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 65
Dewan Kerja
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa. (2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 66
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
nasional (2) Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(3) Menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(4) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(5) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir daerah dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(6) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional
(7) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
(8) Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri
(9) Membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
(10) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah daerah;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir daerah untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah daerah
c. Tim persiapan musyawarah daerah ditetapkan dengan surat keputusan Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah
(11) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(12) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(13) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat daerah; (2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir cabang dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(4) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
(7) Malaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah cabang;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir cabang untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah cabang
c. Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Cabang
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang; (2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir ranting, gugus depan, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(4) melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang;
(5) melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
(7) Malaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah ranting;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir ranting untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir cabang berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting
c. Tim persiapan musyawarah ranting ditetapkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 69
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting. (2) melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya.
(4) melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Ranting;
(5) melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah gugus depan:
a. Memberikan peringatan tertulis kepada gugus depan untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir ranting berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c. Tim persiapan musyawarah gugus depan ditetapkan dengan surat keputusan kwartir ranting.
(8) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
(9) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA,
RAPAT KOORDINASI, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 70
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka. (2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 71
Peserta
Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat
dan daerah. (2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 72
Peninjau Musyawarah Nasional
1) Musyawarah
nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari: a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 73
Acara
Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 74
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya. (2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengada-kan alih tugas staf.
Pasal 75
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional
terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota. (2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. Empat orang wakil kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 76
Usulan Materi
Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh
kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional. (2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 77
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional. (2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta
Pasal 78
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 79
Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
daerah. (2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 80
Peserta
Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan
utusan cabang. (2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 81
Peninjau Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari: a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 82
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara musyawarah daerah terdiri
atas acara pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung-jawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 83
Pemilihan
Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya. (2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 84
Tim
Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota. (2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan atau Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 85
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul
materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada
kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
daerah. (2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 86
Pimpinan Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta musyawarah daerah. (2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta
Pasal 87
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 88
Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
cabang. (2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 89
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang
terdiri atas utusan cabang dan ranting. (2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusan-nya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
90
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri dari: a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 91
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri
atas acara pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. Pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 92
Pemilihan
Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir
cabang untuk bmasa bakti berikutnya. (2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 93
Tim
Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari
ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota. (2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing cabang, dan selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal
94
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah
cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang. (2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 95
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah cabang. (2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta
Pasal 96
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidangmenganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 97
Musyawarah
Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
tingkat ranting. (2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 98
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta
musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan. (2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 99
Peninjau Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari: a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 100
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. Penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 101
Pemilihan Ketua
Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir
ranting untuk masa bakti berikutnya. (2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka. (8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 102
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur
pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua
tim dan empat orang anggota. (2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 103
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan
materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara
tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting (2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 104
Pimpinan
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting. (2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta
Pasal 105
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 106
Musyawarah
Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
di gugus depan. (2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam dua tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 107
Peserta
Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para
pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan
ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus
depan. (2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 108
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus
depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 109
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya. (2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 110
Usulan
Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus
depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan. (2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 111
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah
gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus
depan. (2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan
Pasal 112
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 113
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka
pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega. (2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik gerakan pramuka;
b. Hasil musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 114
Acara Musppanitra
(1) Acara Musppanitra terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok. (2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b. Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c. Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung jawaban dewan kerja selama masa bakti;
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. Membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. Memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 115
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian
Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 116
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan
musyawarah. (2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 117
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya /gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan
kebutuhan.
Pasal 118
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa
disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya
musyawarah. Bagian Ketiga Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan
Keputusan
Pasal 119
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah
pengendalian operasional. (2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. Unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. Pengurus gugus depan
b. Unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. Andalan sebagai penasihat;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Pasal 120
Rapat
Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi diselenggarakan sebagai langkah pengendalian
organisasi guna mendapatkan rekomendasi dan kesepakatan yang diperlukan. (2) Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mendesak kwartir pelaksana..
(3) Peserta Rapat Koordinasi adalah Unsur Pimpinan Kwartir pelaksana bersama dengan ketua kwartir jajaran di bawahnya.
(4) Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
Pasal 121
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa
dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka
tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis. (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan disetiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 122
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang
bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti
kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. (2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 123
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera. (2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 124
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi: Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan
Darmaku kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia tanah airku
Kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka
Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 126
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya
tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka. (2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5) Pada Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian
Pertama
Pendapatan
Pasal 127
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka
diperoleh dari: a. Iuran anggota;
b. Apbn dan atau apbd;
c. Bantuan majelis pembimbing;
d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan kode kehormatan pramuka;
f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki gerakan pramuka;
g. Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki gerakan pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 128
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 129
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari: a. Barang tak bergerak; b. Barang bergerak; c.
Hak atas kekayaan intelektual. (2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain:
a. Atribut Gerakan Pramuka.
b. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 130
Pengelolaan
dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang
dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui rapat
pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing. (2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal
131
Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh
kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda
yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 132
Lain-lain
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain. (2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 133
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 134
Penutup
(1) Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Tags:
Kajian