Pramuka diidentikkan dengan ekatrakurikuler yang berada dilingkungan SD, SMP dan SMA sehingga membentuk paradigma masyarakat sekolah bahwa setelah lulus mengenyam pendidikan sekolah formal tersebut selesai pulalah berpramuka. Padahal pada dasarnya Gerakan Pramuka bukanlah seperti itu. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu sendiri serta dikuatkan oleh UU RI no. 12 tahun 2010 bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang membentuk karakter anggotanya sehingga menjadi Pramuka yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, bertanggungjawab terhadap pembangunan masyarakat yang tertuang dalam kode kehormatan pramuka, Dasa Darma Pramuka.
Tampaklah, bahwa Pramuka tidak harus dilingkungan sekali tetapi organisasi pendidikan yang berada di luar lingkungan sekolah, sehingga di dalam Pramuka tidak ada pengklasifikasian kelas melainkan dengan usia yaitu siaga 7-10 tahun, penggalang 11-15 tahun, penegak 16-20 tahun dan pandega 21-25 tahun yang kemudian keempat golongan ini disebut anggota muda. Adapun usia setelah 25 tahun disebut sebagai anggota Dewasa atau Pembina.
Hubungan sekolah dengan Pramuka hanya sebagai pangkalan atau tempat untuk latihan. Sementara lembaga Pramuka yang mengelola kegiatannya adalah Gugus Depan yang anggotanya diambil dari guru-guru atau dosen setempat.
Begitupula dengan Mahasiswa yang berpramuka, bahkan untuk mengatur kegiatan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi terdapat petunjuk penyelenggaraan (Jukran) khusus yang mengaturnya yaitu Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Perguruan Tinggi nomor 231 tahun 2007. Dalam jukran tersebut pada dasarnya tidak jauh beda dengan jukran Gugus Depan hanya saja yang lebih menonjol perbedaannya adalah pembinaannya bahwa Gudep Perti berada langsung dibawah bimbingan Kwatir Cabang.
Maka dengan demikian kegiatan-kegiatan Gudep Perti setara dengan kegiatan-kegiatan kwartir ranting yang sama-sama berada dibawah bimbingan kwartir cabang. Pramuka hendaknya menjadi perhatian mahasiswa untuk diikuti bahkan wajib diikuti terutama bagi mahasiswa yang mengambil fakultas tarbiyah atau pendidikan, karena melalui Gerakan Pramuka setiap mahasiswa akan diberikan pembekalan-pembekalan yang akan menjadi skill atau kebutuhannya dalam melakukan proses belajar mengajar.
Terlepas daripada hal tersebut, Gerakan Pramuka masih belum mendapatkan tempat dihati para mahasiswa maka peran lembaga perlu ditingkatkan. Salah satu pernannya adalah dengan mewajibkan mahasiswa fakultas tarbiyah untuk mengikuti pendidikan kepermukaan di Perguruan Tinggi melalui surat edaran resmi lembaga. Selain mahasiswa itu sendiri pihak lembaga pun hendaknya memahami kepramukaan salah satu jalannya adalah dengan mengadakan kegiatan Kursus Orientasi Dasar yaitu pengenalan Gerakan Pramuka untuk para pembina atau calon pembina maupun orangtua.