Memahami organisasi Internasional adalah sebuah keharusan seorang Pramuka karena memahaminya merupakan syarat untuk menempuh kecakapan umum tingkat Pramuka Penegak. Organisasi Internasional yang harus dikenal oleh seorang Pramuka salah satunya adalah Perserikatan Bangsa-bangsa yang dikemudian di kenal dengan PBB.
Perserikan Bangsa-bangsa atau PBB (United Nation) merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk mendorong kerjasama antar bangsa yang ada di dunia. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 yang sebelumnya adalah Liga Bangsa Bangsa. Organisasi ini dibentuk setelah Perang Dunia ke-2 dengan keinginan untuk menciptakan kedamaian di dunia dan tidak ada lagi perang setelahnya,
Markas besar PBB terdapat terletak di New York, Amerika Serikat dan mendapat hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lainnya terletak di Jenewa, Nairobi dan Wina. Organisasi ini di danai atas sumbangan sukarela dari negara-negara anggota. Anggota PBB pada awal di bentuk adalah 51 negara kemudian pada saat ini sudah menjadi 193 Negara.
Tujuan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa adalah,
- Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
- Memajukan dan mendorong hubungan antar bangsa melalui penghormatan dan hak asasi manusia.
- Membina kerjasama internasional dalam pembunganan bidang ekonomi, sosial, sosial, budaya dan lingkungan.
- Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
- Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam dan konflik bersenjata.
- Majelis Umum (General Assembly) yaitu majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-bangsa. Dilaksanakan setiap setahun sekali yang dihadiri oleh negera anggota, dibawah pimpinan yang dipilih oleh negara anggota yang hadir.
- Dewan Keamanan (Security Council) yaitu organ yang bertugas menjaga kemanan dan kedamaian di dunia. Jika, organ PBB lain hanya bisa 'merekomendasikan' Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara telah bersepakat melaksanakan, menurut piagam PBB pasal 25. Keputusan Dewan dikenal dengan Resolusi Dewan Keamana PBB.
- Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral dan beberapa orang staff sipil internasional diseluruh dunia. Tugas utama sekretaris jendral adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh dewan-dewan PBB untuk pertemuan mereka.
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice) merupakan Lembaga peradilan utama PBB yang didirikan pada tahun 1945 yang kemudian memulai kerjanya pada tahun 1946. Mahkamah ini terdiri dari 15 hakim internasional dari 15 negara anggota yang dipilih. Mahkamah Internasional saat ini bermarkas di Den Haag, Belanda.
- Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) yaitu yang dibentuk untuk mebantu majelis umum untuk mempromosikan kerjasama di bidang ekonomi internasiona, sosial internasional dan pembangunan lainnya.
- Lembaga-lembaga Khusus ECOSOC yaitu lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menangani berbagai isu-isu tertentu dalam ECOSOC.
- FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian)
- IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional)
- ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)
- IFAD (Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian)
- ILO (Organisasi Buruh Internasional)
- IMO (Organisasi Maritim Internasional)
- IMF (Dana Moneter Internasional)
- ITU (Uni Telekomunikasi Internasional)
- UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB)
- UNIDO (Organisasi Pengembangan Industri PBB)
- UNWTO (Organisasi Pariwisata Dunia)
- UPU (Kesatuan Pos sedunia)
- WB (Bank Dunia)
- WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)
- WIPO (Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia)
- WMO (Organisasi Meteorologi Dunia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar