Syarat Mendirikan Ambalan atau Racana

Sawarga Maniloka - Ambalan adalah satuan gerak bagi Pramuka Penegak sebagai wadah untuk berproses dalam menempuh golongan Pramuka Penegak sementara Racana adalah satuan gerak bagi Pramuka Pandega sebagai wadah untuk berproses dalam menempuh golongan Pandega. Bagi seorang Pramuka memiliki satuan di Gugus Depannya merupakan sebuah keharusan maka, memiliki identitas satuan merupakan hal terpenting dalam berproses di Gerakan Pramuka.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah satuan Ambalan atau Racana diantaranya,

1. Nama Ambalan atau Racana
         Nama adalah identitas utama dalam sebuah satuan gerak Penegak atau Pendega hal ini diperuntukan untuk digunakan sebagai pengenal satuannya. Nama tersebut merupakan kesepakatan dan mewakili seluruh aspirasi anggota, nama bisa diambil dari nama-nama pahlawan, tempat bersejarah, pewayangan dan lainnya.
2. Adat Ambalan atau Racana
        Adat merupakan sebuah aturan yang telah tersusun secara apik oleh sebuah Ambalan atau Racana untuk membentuk sebuah kebiasaan dan pembentukan karakter bagi setiap anggota. Adat tersebut merupakan hal-hal yang mengatur setiap perilaku dalam berpramuka disatuan tersebut misal adat kegiatan malam, makan, bertegur sapa dan lain sebagainya.
3. Anggota
         Anggota adalah unsur terpenting dalam mendirikan sebuah Ambalan atau Racana. Anggota merupakan objek terpenting dalam melakukan proses pendidikan. Sekurang-kurangnya terdapat anggota tersebut terdiri dari 4 satuan kecil yang disebut dengan Sangga bagi Pramuka Penegak dan Reka bagi Pramuka Pandega. Setiap sangga terdiri dari 6-8 orang Pramuka Penegak dan setiap Reka terdiri dari 4-6 orang Pramuka Pandega. 
4. Dewan Ambalan/Racana
       Dewan Ambalan atau Dewan Racana merupakan seperangkat organisasi yang mengelola kegiatan di satuannya sendiri dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolannya. Dewan Ambalan atau Dewan Racana terdiri dari Ketua yang disebut Pradana, Pemangku Adat, Krani dan Bendahara serta beberapa anggota untuk membantu tugas pengurus.
5. Pembina
        Pembina memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Dalam dunia Penegak Pandega peran Pembina hanya 25% bahkan tidak sama sekali atau hanya sebagai monitor saja. Sementara Penegak dan Pandega lebih banyak memerankan dirinya untuk tampil dalam berbagai hal kegiatan dan hubungannya dengan Pembina sebatas kemitraan.
6. Sandi
        Sandi adalah sebuah narasi yang mencerminkan tentang kehidupan dalam Ambalan dan Racana. Sandi Ambalan dan Racana bisa berbentuk prosa, sajak atau puisi yang merupakan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap narasi sandi tersebut.
7. Logo
       Logo merupakan simbol dari jiwa Ambalan atau Racana. Logo bisa diartikan sebagai bentuk dari berbagai unsur yang mewakili Ambalan atau Racana tersebut.
8. Amsal
        Amsal adalah semboyan bagi sebuah Ambalan atau Racana yang menjadi ruh dalam setiap gerakan yang diciptakan oleh Ambalan atau Racana maka, amsal bisa dikatakan sebagai suatu cita yang mewakili setiap anggota.
9. Panji atau Pataka
        Panji atau Pataka merupakan kibar cita bagi sebuah Ambalan atau Racana sehi
ngga setiap anggota Ambalan atau Racana memiliki kebangggaan yang luhur terhadap Ambalan dan Racananya sendiri. Panji atau Pataka bisa digunakan dalam setiap upacara adat Ambalan atau Racana dan kegiatan lainnya.
10. Pusaka
         Pusaka Ambalan atau Racana merupakan senjata yang menjadi sebuah simbol keberanian, kegagahan dan keperkasaan Ambalan atau Racana. Pusaka Ambalan atau Racana tidak perlu disakralkan tetapi itu hanya simbol belaka. Pusaka Ambalan atau Racana biasanya digunakan untuk membuka latihan, kegiatan atau hanya sebagai hiasan dalam setiap kegiatan Ambalan dan Racana.

Demikian 10 (sepuluh) syarat dalam mendirikan Ambalan atau Racana hendaknya bisa dipenuhi. Dan terpenting adalah harus memiliki Gugus Depan yang jelas dan berkoordinasi dengan Dewan Kerja Ranting sehingga bisa membantu dalam pembentukan Ambalan atau Racana. Untuk lebih jelas kakak-kakak bisa mengkaji tentang Kepenagakan dan Kepandegaan melalui Petunjuk Penyelenggaraan Pola Mekanisme Pembinaan Penegak Pandega nomor 176 tahun 2013, Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan nomor 231 tahun 2007 dan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja nomor 005 tahun 2017.

Sulaeman Daud

Sulaeman Daud, lahir pada 7 April 1996. Asal Sukabumi, Sekarang berdomisili di Kota Tangerang pekerjaaan buruh serabutan nyambi menulis blog biar tetap waras

3 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak