Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana

21 Oktober 2019

Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka

| 21 Oktober 2019
Setiap organisasi harus memiliki anggota untuk mengelola organisasi tersebut. Sama halnya dengan organisasi Gerakan Pramuka, memiliki ketentuan dalam melakukan perekrutan keanggotaan termasuk dalam pembagian anggota. 

Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepanduan dengan jumlah anggota terbesar di dunia dengan 21.842.404 anggota (data WOSM 2017). Dipastikan jumlah tersebut akan semakin bertambah dan terus tumbuh bahkan target pada tahun 2023 anggota Pramuka di Indonesia mencapai 22,7 juta anggota. Sehingga dapat menyumbangkan anggota terbesar kepada WOSM yang memiliki cita-cita 100 juta anggota Pramuka sedunia.

Syarat menjadi anggota Pramuka sangat mudah yaitu merupakan Warga Negara Indonesai. Adapun warga negara asing hanya bisa menjadi anggota tamu di Gugus Depan. 


Anggota Pramuka terdiri 2 bagian yaitu anggota biasa dan anggota kehormatan. 

Anggota Biasa
Anggota biasa di bagi lagi menjadi yaitu anggota muda yang terdiri ari beberapa golongan sesuai usianya. 
  1. Pramuka Siaga yaitu peserta didik usia 7-10 tahun
  2. Pramuka Penggalang yaitu peserta didik usia 11-15 tahun
  3. Pramuka Penegak yaitu peserta didik usia 16-20 tahun, dan
  4. Pramuka Pandega yaitu peserta didik usia 21-25 tahun
Sementara anggota dewasa  terdiri dari 2
  1. Fungsionaris organisasi, dan
  2. Non fungsionaris organisasi
Anggota dewasa dapat diukur dari usianya, yaitu  orang yang telah mencapai usia 26 tahun ke atas. Adapun anggota yang usianya di bawah 26 tahun tetapi telah menikah maka, dapat disebut sebagai anggota dewasa. Begitu pula anggota muda yang dapat memenuhi kualifikasi dapat menjadi anggota dewasa sebagai fungsionari organisasi. 

Adapun yang dimaksud dengan fungsionaris organisasi yaitu terdiri dari,
  1. Pembina Pramuka
  2. Pelatih Pembina Pramuka
  3. Pembina profesional 
  4. Pamong saka
  5. Instruktur saka
  6. Pimpinan saka
  7. Pimpinan sako
  8. Andalan dan Asisten Andalan
  9. Anggota Maejlis Pebimbing
Semntara anggota dewasa yang bukan non fungsionaris dapat menjadi anggota pada Gugus Darma.

Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa bagi organisasi Gerakan Pramuka. Anggota Kehormatan di lantik dan ditetapkan oleh Kwartir Cabang/Kwartir Daerah/Kwartir Nasional.

Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Gerakan Pramuka pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Adapun setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki hak :
  1. Mengikuti pendidikan kepramukaan
  2. Mendapatkan sertifikat dan/tanda kecakapan kepramukaan
  3. Mendapatkan tanda penghargaan
  4. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA)
  5. Mengenakan atribut Gerakan Pramuka
  6. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
  7. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
Adapun setiap anggota Pramuka memiliki kewajiban sebagai berikut,
  1. Melaksanakan kode kehormatan Gerakan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
  3. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka
Demikianlah pembahasan mengenai keanggotaan dalam Gerakan Pramuka. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar